Partai NasDem resmi memecat Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam. Dia dipecat karena terlibat kasus narkoba.
DPP Partai Nasdem telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) terhadap Azhari. Surat itu diserahkan langsung oleh Wasekjen DPP Nasdem ke DPW Nasdem Kepri.
"Suratnya keputusan PAW sudah dikeluarkan oleh DPP. Kemarin diantar oleh Wasekjen DPP ke Batam," kata Sekretaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaludin, Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamal mengatakan surat keputusan PAW Azhari akan segera diproses pihaknya. Nantinya, surat tersebut akan dibahas bersama DPD Nasdem Batam dan menentukan PAW Azhari.
"Segera kita bahas bersama untuk langkah selanjutnya. Untuk pengganti ialah suara terbanyak kedua yakni Rival Pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, Azhari ditangkap personel Polresta Barelang atas kepemilikan sabu. Dia diamankan bersama seorang rekan wanita di kamar Hotel Pasifik pada Rabu (25/1/2023).
"Benar, kita amankan seorang pria berinisial ADY (Azhari David Yolanda) dan seorang perempuan berinisial N(Natasya) pada Rabu (25/1) kemarin," kata Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kamis (26/1/2023).
Lulik mengatakan dari penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 0,68 gram sabu. Setelah dilakukan penimbangan berat bersih sabu tersebut berjumlah 0,24 gram.
Saat diamankan kedua orang tersebut tidak melakukan perlawanan. Saat pemeriksaan oleh penyidik di Satresnarkoba Polresta Barelang baru diketahui salah satunya berinisial ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.
"Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD Batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tahu kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam," ujarnya.
Azhari David Yolanda dan rekan wanitanya bernama Natasya terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1, junto 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Pembelian sabu oleh kedua tersangka itu didorong oleh rasa penasaran ADY. ADY kepada penyidik Satresnarkoba mengaku belum pernah menggunakan sabu dan pernah menggunakan ekstasi namun pada 2022 lalu.
"Pengakuan ADY ia penasaran sehingga mau mencoba. Sedangkan NR mengaku sudah dua kali menggunakan sabu yang diperoleh dari Beb (DPO). Hasil tes urine kedua tersangka negatif amfetamin. Keduanya tetap ditahan dan diproses karena kepemilikan sabu," ujarnya
Oknum Polisi di Batam Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Narkoba
Brigpol Adi Kurnia Sihombing saat diamankan karena bekerja sampingan sebagai bandar sabu.
https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/01/625/3081189/oknum-polisi-di-batam-ditangkap-diduga-jadi-bandar-narkoba
BATAM - Seorang anggota Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba. Brigpol Adi Kurnia Sihombing, bekerja sampingan sebagai bandar sabu, termasuk dalam sindikat peredaran narkoba yang terhubung dengan jaringan Lapas Tanjung Pinang dan melibatkan anggota Polres Barelang.
Brigpol Adi ditangkap di Mess Polisi Baloi dengan barang bukti berupa 10 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone. Sebelum dimutasi ke Polsek Sekupang, ia bertugas di Satnarkoba Polres Barelang. Mutasi tersebut dilakukan karena tersangka diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba bersama belasan anggota Satnarkoba lainnya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari dua bandar narkoba yang ditangkap sebelumnya, di mana salah satunya merupakan mantan anggota Polresta Barelang. Brigpol Adi diketahui mengedarkan sabu di wilayah Batam. (Hadits Abdillah)
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan dua warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banyumas, Jateng.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial AR, warga Sirampog, Brebes, dan EHP, warga Tonjong, Brebes. Saat ini, mereka telah ditahan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Terkait dengan kronologi pengungkapan kasus tersebut, Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa hal itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan AR yang sedang berada di tepi Jalan Raya Banjaranyar-Bumiayu, Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, pada hari Minggu (8/12), beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Saat diinterogasi oleh petugas Satresnarkoba, kata dia, AR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari EHP.
Oleh karena itu, lanjut dia, petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan EHP beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami sita dari kedua tersangka sebanyak 19,75 gram," kata Kompol Willy.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan bahwa oknum anggota Kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah dilakukan rehabilitasi.
"Kan sudah direhab," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Namun Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait kapan oknum polisi tersebut direhabilitasi, jumlahnya berapa anggota yang menjalani rehabilitasi dan putusan sidang kode etiknya.
Dia hanya menjelaskan bahwa anggota Kepolisian yang terlibat narkoba diproses layaknya masyarakat umum.
"Kalau sebagai pengguna, baik masyarakat, anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Ditpropram," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan setelah dilakukan tes urine, empat oknum polisi positif menggunakan narkoba dan satu negatif.
"Empat positif (narkoba), satu negatif," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca juga: Kapolres Jaktim tegaskan anggotanya tak terlibat narkoba di DepokBaca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok
Ade Ary menjelaskan pemeriksaan sejumlah oknum polisi tersebut masih berlangsung dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan masih berlangsung, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplin masih berlangsung Bid Propam. Kemudian kasus penyalahgunaan narkobanya masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba," katanya.
Ade Ary juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tidak pandang bulu dan memproses secara tuntas kasus tersebut.
Petugas menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).
"Benar, lima (anggota Kepolisian)," kata Ade Ary sebelumnya.Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: masih berprosesBaca juga: Polres Metro Jaksel pecat enam anggota terkait narkoba dan bolos kerja
Pewarta: Ilham KausarEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2024
Lensajatim.id, Sumenep- Seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial BEI dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep terkait dugaan kasus jual beli narkoba.
Tidak hanya menangkap, polisi juga sudah menetapkan menjadi tersangka. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 15,76 gram, Kamis (5/12/2024).
Polisi mengamankan tersangka di Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, dan barang bukti lainnya.
Penangkapan tersangka B berawal saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika.
“Jadi penangkapan tersangka B ini merupakan hasil pengembangan. B ini berperan sebagai pengedar.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik B.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Yud/Red).
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima 12 berkas perkara narkoba yang melibatkan oknum Polisi Polrestabes Barelang Batam dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, mengatakan, ke 12 berkas perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut diterima oleh bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri pada minggu lalu.
Benar, kami telah menerima 12 berkas perkara tindak pidana narkoba, yang merupakan tindak lanjut dari 11 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Polda Kepri ke Kejati Kepri,” ujar Yusnar pada Rabu (16/10/2024).
Nama-nama tersangka dalam 12 berkas perkara tersebut lanjut Yusnar di antaranya adalah Ac, Si, Ar, Sa, Fa, Js, Am, Im, Zk, Wr, Ju, dan Ra.
Saat ini jelasnya, jaksa peneliti Kejati yang ditunjuk, sedang melakukan penelitian terhadap sejumlah berkas perkara narkoba itu, untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berkas sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam KUHAP,” tambah Yusnar.
Jumlah tersangka dalam perkara ini lanjutnya, mengalami penambahan dari 11 SPDP yang sebelumnya diterima pada 6 September 2024.
“Para tersangka, yang merupakan oknum polisi, diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,” ujarnya.
10 Anggota Polisi Polresta Barelang Dipecat
Sebelumnya, 10 anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu.
Sidang putusan KEPP yang digelar sejak 30 Agustus hingga awal September 2024 menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 10 anggota Polri tersebut.
Mereka yang dipecat adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggota lainnya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, dan tujuh lainnya, yaitu Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe.
KKEP menyatakan, mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelanggaran mencakup penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, termasuk menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi barang-barang terlarang tersebut.
Dari 10 anggota Polri yang dipecat, tiga di antaranya mengajukan banding atas putusan KEPP.
Penulis: Presmedia Editor : Redaksi
MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba, Rabu (4/12/2024).
Legislator berinisial B ini baru dilantik untuk periode 2024-2029 dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep.
B ditangkap pada pukul 21.53 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat.
Ia meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Widiarti menyatakan pihaknya masih memeriksa informasi terkait kronologi dan motif kasus ini.
“Kami masih kroscek,” katanya, Rabu malam.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh spekulasi yang berkembang sebelum ada keterangan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan legislator yang seharusnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Sumenep belum merilis detail terkait kronologi, motif, maupun barang bukti yang diamankan.
Dapil 1 Sumenep sendiri diwakili oleh tujuh legislator dari berbagai partai, termasuk PKB, Gerindra, PDIP, PKS, PAN, dan PPP.
Namun, pihak berwenang belum mengungkap identitas lengkap tersangka.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak
MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan...
MEMOonline.co.id, Sumenep- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) mengecam keras keterlibatan anggota DPRD Kabupaten...
MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait, mulai menyusun langkah strategis untuk mewujudkan mimpi...
p>MEMOonline.co.id, Sumenep- Kecelakaan akibat jalan berlubang kembali menjadi sorotan, terutama di jalur alternatif wilayah utara yang menghubungkan...
MEMOonline.co.id, Sumenep- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep digelar untuk membahas Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah...
Batamline.com, Batam – Oknum anggota jajaran Polresta Barelang kembali terlibat jaringan narkoba jenis sabu. Brigadir AKS (30), yang bertugas di Polsek Sekupang ditangkap Sat Resnarkoba dan Paminal Polresta Barelang.
Oknum anggota polisi tersebut ditangkap di mes lajang Asmara Polisi Baloi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota pada Senin (28/10/2024) malam.
Dari tangannya, petugas menyita 9,67 gram sabu, timbangan digital, sat set alat isap sabu bong kaca, iPhone 13 Promax, satu bundel plastik bening transparan, gunting, dan satu kotak hape Samsung Galaxy 20.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum anggota polisi yang diamankan terkait jaringan narkoba di Batam.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan dari tersangka Faisal dkk.
“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka F (Faisal), mengarah kepada seorang narapidana berinisial E (Erik),” kata Deni saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (31/10/2024) sore. Diketahui, Erik merupakan mantan polisi yang kini ditahan di Lapas Kelas I A Tanjungpinang.
Setelah dilakukan interogasi, polisi akhirnya menemukan bukti percakapan transaksi narkoba antara Erik dengan seseorang berinisial AK (20), pada Rabu (23/10/2024).
“Narapidana E (Erik) menyuruh AK untuk mengambil 50 gram sabu di salah satu foodcourt kawasan Lubukbaja,” ujarnya.
Tersangka AK juga memberikan laporan terhadap Brigadir AKS jika sabu pesanannya akan tiba dan disimpan dalam bungkus jajanan kacang Sukro.
Brigadir AKS pun memerintahkan seorang temannya berinisial B (DPO) untuk standby di belakang DC Mall dan memantau tersangka AK.
“Setelah itu, tersangka AK dan B menjemput Brigadir AKS di Kantor Bawaslu Batam. Mereka pun bersama-sama ke mes asrama Polresta Barelang dan menimbang barang haram tersebut,” katanya lagi.
Pengakuan para tersangka, dari 50 gram sabu itu, 12,5 gram diantaranya dijual kepada TF (DPO) dan 2,5 gram lainnya dijual kepada W (DPO).
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka AK berupa, satu unit hape Oppo A58 dan Honda CB 150 dengan BP 5154 ON.
Akibat perbuatannya, Brigadir AKS dapat dipastikan akan dipecat dari Polri. Dia dan tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kita masih pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap para DPO,” pungkasnya. (jim)